Beta version

Sanksi bagi majikan (sesuai undang-undang pekerja rumah tangga dan sejenisnya)

Publication date: @gregorian - @hijri

 

Pasal Tujuh Belas dari Peraturan undang-undang pekerja rumah tangga dan sejenisnya

Dengan tidak mengurangi sanksi yang diatur dalam peraturan-peraturan lain, majikan yang melanggar ketentuan peraturan-peraturan ini diancam dengan hal-hal sebagai berikut:

Denda materi yang tidak lebih dari dua ribu riyal, atau dilarang untuk merekrut pekerja selama satu tahun, atau dengan  keduanya.

Jika pelanggaran diulangi, maka majikan akan diberi sanksi dengan denda materi yang tidak kurang dari dua ribu Real Arab Saudi dan tidak lebih dari lima ribu Real Arab Saudi, atau dilarang untuk merekrut pekerja selama jangka waktu tiga tahun, atau dengan keduanya.

Jika pelanggaran diulangi untuk yang ketiga kalinya, maka  panitia perekrutan dapat melarang pelanggar untuk merekrut pekerja secara permanen.

Sanksi akan berlipat ganda sesuai dengan jumlah pelanggaran yang dilaporkan terhadap majikan.

About Article

business sector
BusinessmenDomestic Workers

Lilburan

Pasal DelapanPekerja rumah tangga berhak mendapatkan satu hari libur dalam seminggu sebagaimana yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dalam kontrak.Pasal SepuluhPekerja rumah tangga berhak mend...

Kecelakaan Kerja

المادة الثامنة والعشرون