Beta version

Cedera kerja

Publication date: 17 Januari 2023 - 24 Jumada al-thani 1444

Artikel: Dua puluh Sembilan

Jika ada pekerja yang mengalami cedera kerja yang mengakibatkan penurunan kemampuannya yang biasa yang tidak menghalangi dia untuk melakukan

pekerjaan selain dari pekerjaan sebelumnya, majikan untuk siapa cedera pekerja terjadi sebagai akibat dari pekerjaannya harus mempekerjakannya di tempat kerja. pekerjaan yang sesuai dengan upah yang ditentukan untuk pekerjaan ini. Ini tidak mengurangi kompensasi yang layak dia terima untuk cederanya.

About Article

business sector
Businessmenpeople with disabilities

Lilburan

Pasal DelapanPekerja rumah tangga berhak mendapatkan satu hari libur dalam seminggu sebagaimana yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dalam kontrak.Pasal SepuluhPekerja rumah tangga berhak mend...

Apa yang menjadi tanggung jawab pemilik usaha?

Pasal Empat Puluh 1- Pemilik usaha harus menanggung biaya untuk merekrut pekerja selain warga Arab Saudi, biaya izin tinggal dan iz...