Beta version

Definisi

Publication date: @gregorian - @hijri

Menurut Peraturan PRT dan Sederajatnya, Artikel Satu:

Majikan: Setiap orang secara alami yang telah merekrut seorang pekerja rumah tangga sendiri, atau melalui kantor perekrutan berlisensi, atau dikontrak dengannya - secara langsung atau tidak langsung - untuk melakukan pekerjaan rumah tangga.

Layanan Rumah Tangga: Layanan pribadi langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh pekerja rumah tangga kepada majikan atau anggota keluarganya dengan imbalan upah.

Pekerja pembantu rumah tangga: Setiap orang yang bersifat alamiah yang melakukan pekerjaan rumah tangga langsung atau tidak langsung kepada majikan, atau setiap anggota keluarganya, dan selama melakukan pekerjaan itu, ia berada di bawah pengawasan dan arahan majikan, atau penggantinya, seperti pembantu rumah tangga, atau pembantu rumah tangga, atau sopir pribadi, atau tukang kebun, atau penjaga rumah dan sejenisnya. Apabila istilah pembantu rumah tangga digunakan dalam peraturan ini, yang dimaksud adalah pembantu rumah tangga dan sejenisnya.

About Article

business sector
Domestic Workers

Lilburan

Pasal DelapanPekerja rumah tangga berhak mendapatkan satu hari libur dalam seminggu sebagaimana yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dalam kontrak.Pasal SepuluhPekerja rumah tangga berhak mend...